KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan publikasi
Notice To Airmen (NOTAM) yang dikeluarkan oleh AIRNAV, beberapa bandara di wilayah Sumatra dan Kalimantan masih terdampak kabut asap. Kabut asap terebut mengakibatkan berkurangnya jarak pandang (
visibility) yang berdampak pada jarak pandang pilot berkurang. Sampai hari ini, semua bandara tetap beroperasi normal tetapi beberapa penerbangan mengalami gangguan operasional. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menjelaskan, kabut asap yang terjadi membuat sejumlah penerbangan mengalami keterlambatan (
delay),
reroute bahkan terjadi pembatalan.
Baca Juga: Kemenhub terbitkan surat edaran operasional penerbangan dalam keadaan kahar “Keterlambatan,
reroute maupun pembatalan penerbangan yang terjadi terpaksa dilakukan karena mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan," ujar Polana dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (19/9). Berdasarkan publikasi NOTAM sore hari ini, sejumlah bandara yang operasional penerbangannya terganggu akibat terdampak kabut asap antara lain:
- Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II NOTAM No B4763/19 visibility 700 meter.
- Bandara Beringin Muara Teweh NOTAM No C8623/19 visibility 100 meter.
- Bandara Malikus Saleh, Lhokseumawe NOTAM No C8626/19 visibility 2000 meter.
- Bandara Nunukan, NOTAM No C8638/19 visibility 4000 meter.
- Bandara Kalimarau, Berau Tanjung Redep, NOTAM No C8641/19 visibility 1000 meter.
- Bandara H Asan Sampit, NOTAM No C8642/19 visibility 2000 meter.
- Bandara Pangsuma, Putussibau, NOTAM No C8644/19 visibility 2000 meter.
- Bandara APT Pranoto Samarinda, NOTAM No C8647/19 visibility 4000 meter.
- Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya NOTAM No C8648 / 19 visibility 650 meter.
- Bandara Letung, NOTAM No C8649 / 19 visibility 4000 meter.
- Bandara Sintang, NOTAM No C8650/19 visibility 300 meter.
Sementara itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara APT Pranoto Samarinda, Dodi Dharma mengatakan, di Bandar Udara APT Pranoto Samarinda masih belum ada penerbangan yang melakukan
take off maupun landing karena terdampak kabut asap.
Baca Juga: Begini penampakan kebakaran hutan Kalimantan dari citra satelit NASA “Kami sudah
menginfokan kepada penumpang tentang dampak kabut asap berdasarkan status NOTAM dan meskipun operasional penerbangan belum normal, namun layanan di Bandara APT Pranoto tetap dibuka,” kata Dodi. Polana menjelaskan, pihaknya terus memantau melalui Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), Airnav, penyelenggara bandar udara, maskapai serta stakeholder penerbangan yang wilayahnya terdampak kabut asap.
Sebelumnya, Kemenhub sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan penerbangan dalam keadaan kahar (Force Majure).
Baca Juga: Ada Soekarno-Hatta, berikut 20 bandara tersibuk di muka Bumi Surat edaran ini menyatakan bahwa maskapai harus menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan, diantaranya
reschedule,
reroute ataupun pemindahan ke penerbangan lainnya dan juga memberi kemudahan pengembalian uang tiket (refund) sesuai PM 185 Tahun 2015. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli