JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbikan aturan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016. Pada PBI tersebut, BI mewajibkan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran harus mengajukan izin ke BI sebelum mereka menjalankan produk dan jasa. Nah, yang terbaru pada PTP adalah penyelanggara dompet elektronik (e-wallet), serta penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya harus mengajukan izin ke BI, serta memperoleh izin BI dalam melakukan pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran. Di sisi lain penyelenggara jasa sistem pembayaran terdiri dari prinsipal, penyelanggara switching, penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelanggara transfer dana, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya .
Penerbit e-wallet harus izin ke BI
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbikan aturan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016. Pada PBI tersebut, BI mewajibkan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran harus mengajukan izin ke BI sebelum mereka menjalankan produk dan jasa. Nah, yang terbaru pada PTP adalah penyelanggara dompet elektronik (e-wallet), serta penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya harus mengajukan izin ke BI, serta memperoleh izin BI dalam melakukan pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran. Di sisi lain penyelenggara jasa sistem pembayaran terdiri dari prinsipal, penyelanggara switching, penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelanggara transfer dana, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya .