KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2018 menjatuhkan vonis hukuman empat tahun enam bulan penjara atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan terdakwa Amie Hamid. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Barang bukti aset termasuk rumah, apartemen, gedung olah raga, kos-kosan, vila, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik senilai total Rp 26,9 miliar yang telah disita oleh penyidik dirampas untuk negara.
Penerbit faktur pajak fiktif divonis 4,5 penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2018 menjatuhkan vonis hukuman empat tahun enam bulan penjara atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan terdakwa Amie Hamid. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Barang bukti aset termasuk rumah, apartemen, gedung olah raga, kos-kosan, vila, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik senilai total Rp 26,9 miliar yang telah disita oleh penyidik dirampas untuk negara.