JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda 494 miliar kepada penerbit faktur pajak fiktif bernama Zulfikar. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, Selasa (16/9) lalu. Majelis hakim menilai Zulfikar telah terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan menerbitkan faktur pajak fiktif. Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aris Munandar yang menuntut Zulfikar dihukum enam tahun bui. Kasus ini bermula ketika Penyidik Direktorat Pajak (DJP) melakukan melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah atau faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya, yang dilakukan oleh Zulfikar dan Darwis yang pada mulanya berhasil melarikan diri.
Penerbit faktur pajak palsu divonis 6 tahun bui
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda 494 miliar kepada penerbit faktur pajak fiktif bernama Zulfikar. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, Selasa (16/9) lalu. Majelis hakim menilai Zulfikar telah terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan menerbitkan faktur pajak fiktif. Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aris Munandar yang menuntut Zulfikar dihukum enam tahun bui. Kasus ini bermula ketika Penyidik Direktorat Pajak (DJP) melakukan melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah atau faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya, yang dilakukan oleh Zulfikar dan Darwis yang pada mulanya berhasil melarikan diri.