JAKARTA. Penerbit Medium Term Notes (MTN) PT Bumimas Inti Cemerlang (BIC) akhirnya jatuh pailit, setelah proposal perdamaian yang diajukan tidak diterima oleh para kreditur. Ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga mengatakan, penetapan pailit itu berdasarkan hasil pemungutan suara dalam rapat kreditur. Dimana seluruh kreditur menolak proposal tersebut. Berdasarkan laporan dari hakim pengawas, seluruh kreditur BIC yang menolak itu berjumlah empat kreditur dengan total tagihan sebesar Rp 21 miliar. Adapun keempatnya itu merupakan pemegang MTN yang diterbitkan oleh BIC. Pertama adalah Tjiong Bing Djiang yang telah menginvestasikan uangnya sebanyak Rp 16,5 miliar, Laniwati Onggowinarso, Antonius Edhie Santoso, dan Jong Pongki Tambayong yang masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Keempatnya itu pun merupakan nasabah BIC yang berasal dari Malang, Jawa Timur. Adapun pailit itu ditetapkan dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari. Sebab, permintaan perpanjangan waktu PKPU tetap telah ditolak terlebih dahulu oleh kreditur. Sehingga majelis menilai hasil voting tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Mengadili menyatakan PKPU debitur berakhir dan menyatakan debitur dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Desbeneri dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (3/5). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penerbit MTN Bumimas Inti Cemerlang pailit
JAKARTA. Penerbit Medium Term Notes (MTN) PT Bumimas Inti Cemerlang (BIC) akhirnya jatuh pailit, setelah proposal perdamaian yang diajukan tidak diterima oleh para kreditur. Ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga mengatakan, penetapan pailit itu berdasarkan hasil pemungutan suara dalam rapat kreditur. Dimana seluruh kreditur menolak proposal tersebut. Berdasarkan laporan dari hakim pengawas, seluruh kreditur BIC yang menolak itu berjumlah empat kreditur dengan total tagihan sebesar Rp 21 miliar. Adapun keempatnya itu merupakan pemegang MTN yang diterbitkan oleh BIC. Pertama adalah Tjiong Bing Djiang yang telah menginvestasikan uangnya sebanyak Rp 16,5 miliar, Laniwati Onggowinarso, Antonius Edhie Santoso, dan Jong Pongki Tambayong yang masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Keempatnya itu pun merupakan nasabah BIC yang berasal dari Malang, Jawa Timur. Adapun pailit itu ditetapkan dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari. Sebab, permintaan perpanjangan waktu PKPU tetap telah ditolak terlebih dahulu oleh kreditur. Sehingga majelis menilai hasil voting tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Mengadili menyatakan PKPU debitur berakhir dan menyatakan debitur dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Desbeneri dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (3/5). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News