KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbit uang elektronik baik bank maupun non bank mulai menempatkan dananya di kelompok bank BUKU IV atau yang mempunyai modal inti di atas Rp 30 triliun. Santoso Direktur BCA mengatakan, beberapa pemain uang elektronik sudah menempatkan dananya di bank. “Pada dasarnya aturan tersebut sudah berlaku dan kita akan patuhi,” kata Santoso kepada Kontan.co.id, Selasa (2/10). Menurut Santoso, yang penting bukan nilai penempatan dana tapi semangat untuk memproteksi nasabah yang diinginkan regulasi. Oleh karena itu aturan ini harus didukung oleh industri. Sebagai informasi saja, aturan mengenai kewajiban penempatan dana penebit uang elektronik di bank BUKU IV ini berlaku sejak 4 Mei 2018.
Penerbit uang elektronik mulai menempatkan dana di bank BUKU IV
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbit uang elektronik baik bank maupun non bank mulai menempatkan dananya di kelompok bank BUKU IV atau yang mempunyai modal inti di atas Rp 30 triliun. Santoso Direktur BCA mengatakan, beberapa pemain uang elektronik sudah menempatkan dananya di bank. “Pada dasarnya aturan tersebut sudah berlaku dan kita akan patuhi,” kata Santoso kepada Kontan.co.id, Selasa (2/10). Menurut Santoso, yang penting bukan nilai penempatan dana tapi semangat untuk memproteksi nasabah yang diinginkan regulasi. Oleh karena itu aturan ini harus didukung oleh industri. Sebagai informasi saja, aturan mengenai kewajiban penempatan dana penebit uang elektronik di bank BUKU IV ini berlaku sejak 4 Mei 2018.