Penerbitan Aturan Baru, BP Tapera Minta Pengembang Percepat Produksi Rumah Subsidi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60/PMK.010/2023.

PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability). 

Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta sampai dengan Rp 24 juta untuk setiap unit rumah. 


Baca Juga: Bulan Depan, Kepesertaan BP Tapera Mulai Dibuka untuk Pekerja Mandiri

Selain itu, PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162 juta – Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp 166 juta – Rp 240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona. 

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pada semester I-2023 penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agak alot. Hal itu karena menunggu harga baru rumah subsidi.

Baca Juga: Batas Harga Jual Rumah Subsidi Naik, BP Tapera Turunkan Target di 2024

BP Tapera mencatat, realisasi penyaluran KPR FLPP per 16 Juni 2023 baru mencapai 89.438 unit senilai Rp 9,99 triliun. Adapun target penyaluran KPR FLPP tahun ini mencapai 229.000 unit senilai Rp 25,18 triliun.

"Begitu harga baru keluar, harapan kita pengembang lebih cepat lagi melakukan produksinya, sehingga target 229.000 unit (penyaluran FLPP) bisa kita capai di semester II-2023," ujar Adi usai FGD di Jakarta, Rabu (21/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .