Penerbitan aturan IPO tambang molor



JAKARTA. Penerbitan aturan baru mengenai penawaran umum saham (IPO) untuk perusahaan tambang, molor dari target. Awalnya, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan aturan tersebut siap meluncur Juni lalu.Hosen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, pihaknya masih menyempurnakan petunjuk pelaksana dari aturan tersebut. "Kami masih buat guidance untuk pemeriksaan, penyajian terkait proyeksi (kinerja)," ujarnya, Senin (7/7). Berbeda dengan pelaksanaan IPO pada umumnya, Peraturan I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara ini membolehkan perusahaan tambang melantai di BEI ketika kondisi masih dalam tahap eksplorasi. Nah, untuk melakukan penilaian atas proyeksi kinerja perusahaan, otoritas membutuhkan standar yang prospektif. BEI masih mendiskusikan hal tersebut bersama dengan pihak kantor akuntan publik (KAP). Hosen mengaku belum tahu kapan aturan anyar itu akan terbit. Informasi saja, beberapa persyaratan yang akan diatur dalam I-A.1 antara lain, perusahaan tambang yang masih eksplorasi bisa IPO asal melampirkan cadangan terbukti. Biasanya, bukti itu tertuang dalam bentuk laporan JORC atau Joint Ore Reserves Committee report.Perusahaan juga harus melaporkan hasil studi kelayakan yang mencerminkan nilai ekonomi dari kegiatan usahanya, dan menyertakan rencana bisnis ke depan.Kemudian, perusahaan bersangkutan juga harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Kendati belum memiliki penghasilan, perusahaan juga harus menyertakan laporan keuangan setidaknya dalam kurun waktu setahun terakhir.BEI juga tetap mensyaratkan competent person report disusun oleh ahli pertambangan dengan metode yang diakui, untuk meminimalkan risiko jangka panjang. Jadi, masih rugi tidak masalah, asalkan sudah memiliki laba operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia