JAKARTA. Rencana pemerintah untuk segera menerbitkan aturan untuk memperketat izin pengusahaan air dengan menerbitkan aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 tentang Perairan sampai saat ini belum terlaksana juga. Walaupun beberapa waktu lalu mereka menargetkan pembentukan aturan pengetatan tersebut selesai April, sampai saat ini aturan tersebut belum juga berhasil diselesaikan. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Masih diharmonisasi,kami berharap dengan proses ini Juni sudah bisa selesai," kata Basuki akhir pekan kemarin. Pemerintah akan memperketat aturan pengusahaan air dan pengeboran air. Pengetatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut pembatalan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Penerbitan aturan pengetatan izin usaha air molor
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk segera menerbitkan aturan untuk memperketat izin pengusahaan air dengan menerbitkan aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 tentang Perairan sampai saat ini belum terlaksana juga. Walaupun beberapa waktu lalu mereka menargetkan pembentukan aturan pengetatan tersebut selesai April, sampai saat ini aturan tersebut belum juga berhasil diselesaikan. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Masih diharmonisasi,kami berharap dengan proses ini Juni sudah bisa selesai," kata Basuki akhir pekan kemarin. Pemerintah akan memperketat aturan pengusahaan air dan pengeboran air. Pengetatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut pembatalan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.