JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut meski kurang diminati oleh pelaku industri jasa keuangan, penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dinilai bisa menjadi alternatif pendanaan.Pasalnya, sesuai dengan kriteria ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/2016, EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN). "Bagi kreditur, EBA-SP bisa menjadi transformasi aset kurang likuid menjadi likuid, mengurangi mismatch, alternatif sumber pembiayaan dan memperbaiki rasio keuangan," ujar Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi OJK, Pudjo Damaryono di Jakarta, Rabu (22/3).Berdasarkan data yang dihimpun PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) selaku penerbit EBA-SP, sejak pertama kali diluncurkan tahun 2009 hingga akhir 2016, penerbitan EBA-SP sudah mencapai Rp 7,15 triliun. Hingga saat ini baru ada dua bank yang meluncurkan EBA-SP antara lain PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Bank Mandiri Tbk.
Penerbitan EBA-SP terealisasi Rp 7,15 triliun
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut meski kurang diminati oleh pelaku industri jasa keuangan, penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dinilai bisa menjadi alternatif pendanaan.Pasalnya, sesuai dengan kriteria ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/2016, EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN). "Bagi kreditur, EBA-SP bisa menjadi transformasi aset kurang likuid menjadi likuid, mengurangi mismatch, alternatif sumber pembiayaan dan memperbaiki rasio keuangan," ujar Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi OJK, Pudjo Damaryono di Jakarta, Rabu (22/3).Berdasarkan data yang dihimpun PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) selaku penerbit EBA-SP, sejak pertama kali diluncurkan tahun 2009 hingga akhir 2016, penerbitan EBA-SP sudah mencapai Rp 7,15 triliun. Hingga saat ini baru ada dua bank yang meluncurkan EBA-SP antara lain PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Bank Mandiri Tbk.