JAKARTA. Penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) Syariah perbankan masih mengalami kendala. Salah satu kendalanya adalah peraturan sektor perbankan mengenai kategorisasi modal inti atau yang lebih dikenal dengan BUKU bank. Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fadilah Kartikasasi mengatakan, memang ada batasan bahwa untuk sekuritisasi bank umum harus ada di level bank BUKU III. Namun, mayoritas bank umum syariah masih berada di BUKU II dan BUKU I. Nah, sementara untuk bank BUKU III kebanyakan berada di Unit Usaha Syariah (UUS).
Penerbitan EBA syariah terkendala aturan perbankan
JAKARTA. Penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) Syariah perbankan masih mengalami kendala. Salah satu kendalanya adalah peraturan sektor perbankan mengenai kategorisasi modal inti atau yang lebih dikenal dengan BUKU bank. Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fadilah Kartikasasi mengatakan, memang ada batasan bahwa untuk sekuritisasi bank umum harus ada di level bank BUKU III. Namun, mayoritas bank umum syariah masih berada di BUKU II dan BUKU I. Nah, sementara untuk bank BUKU III kebanyakan berada di Unit Usaha Syariah (UUS).