KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menggantung. Hingga kini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum menerbitkan IUPK definitif. Nafas perizinan PTFI sampai sekarang masih tersendat karena harus diperpanjang setiap bulan. Hingga bulan ini, PTFI masih mengandalkan IUPK Sementara yang pada periode ini akan berakhir pada 31 Oktober 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut, semua proses perizinan menuju terbitnya IUPK definitif masih dievaluasi. “Ya nanti kita lihat, sedang dievaluasi semuanya,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (22/10).
Penerbitan IUPK definitif Freeport Indonesia masih menggantung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menggantung. Hingga kini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum menerbitkan IUPK definitif. Nafas perizinan PTFI sampai sekarang masih tersendat karena harus diperpanjang setiap bulan. Hingga bulan ini, PTFI masih mengandalkan IUPK Sementara yang pada periode ini akan berakhir pada 31 Oktober 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut, semua proses perizinan menuju terbitnya IUPK definitif masih dievaluasi. “Ya nanti kita lihat, sedang dievaluasi semuanya,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (22/10).