KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan medium term note (MTN) industri multifinance diproyeksikan bakal membaik di tahun ini pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan mengawasi penerbitan surat utang jangka menengah ini. Seperti diketahui penerbitan MTN multifinance kian diperketat setelah kasus gagal bayar PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Alhasil, minat multifinance menerbitkan MTN juga menurun. Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), penerbitan MTN tahun 2018 mencapai Rp 3,8 triliun atau turun 7,31% dari realisasi tahun sebelumnya yakni Rp 4,1 triliun.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan pengaturan otoritas akan menertibkan rencana bisnis multifinance dalam menertibkan surat utang sehingga investor mendapatkan informasi yang cukup sebelum berinvestasi di MTN. Dengan begitu, hanya multifinance mempunyai yang bisa menerbitkan MTN. “Jadi OJK menyaring, hanya multifinance-multifinance bagus yang bisa menerbitkan MTN. Dalam hal ini OJK mempunyai data yang lebih jelas sehingga diketahui siapa penerbit dan pemegang sahamnya,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Rabu (8/5). Kemungkinan di awal tahun hanya sedikit multifinance yang menerbitkan MTN, tapi diperkirakan akan membaik dengan pemberlakukan aturan OJK ini. Sebagaimana Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam beleid ini, menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan dapat menerbitkan surat utang dan MTN. Adapun sampai saat ini multifinance masih mengandalkan sumber pendanaan dari bank sebesar 70%. Merujuk data OJK, sampai Maret 2019, pendanaan dari bank lokal turun 4,8% menjadi Rp 166,18 triliun, sementara bank asing meningkat 15,15% menjadi Rp 89,68 triliun. Suwandi menjelaskan turunnya pendanaan dari bank lokal karena mereka selektif memberikan pinjaman ke multifinance pasca kasus gagal bayar SNP Finance. Jadi perusahaan yang mempunyai modal kuat memilih mengakses pinjaman dari bank asing.