KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, secara teori adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai. Menurutnya, prosedur dari Perppu sudah sesuai. Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perlunya revisi dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Yakni memasukkan omnibus law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mahfud mengatakan, hal tersebut sudah dilakukan dan kini pemerintah mengeluarkan Perppu sesuai dengan UU yang telah di revisi tersebut.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja Dinilai Sudah Sesuai Ketentuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, secara teori adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai. Menurutnya, prosedur dari Perppu sudah sesuai. Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perlunya revisi dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Yakni memasukkan omnibus law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mahfud mengatakan, hal tersebut sudah dilakukan dan kini pemerintah mengeluarkan Perppu sesuai dengan UU yang telah di revisi tersebut.