KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disahkannya revisi Undang Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) masih menuai kritik dari masyarakat. Presiden pun diminta untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK. Menyikapi hal ini, anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Johan Budi mengatakan keputusan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi berada di tangan presiden. Baca Juga: Pemerintah diminta segera terbitkan Perppu KPK
"Kan sudah disahkan oleh DPR. Sekarang bola ada di tangan presiden. Kita belum tahu bagaimana keputusan pak presiden berkaitan dengan revisi UU KPK itu," ujar Johan, Selasa (1/10). Menurut Johan, masyarakat pun hanya tinggal menunggu langkah presiden. Pasalnya, sebelumnya presiden sudah mengatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Pria yang pernah berkarier di KPK itu pun mengaku masih perlu membaca secara detail isi UU KPK yang telah direvisi untuk menilai apakah UU tersebut melemahkan KPK atau tidak. Sekretaris Jenderal Nasdem Johnny G Plate berpendapat ada tiga langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan perdebatan terkait UU KPK ini. Pertama, melalui jalur legislative review atau merevisi kembali UU. Namun, langka ini memakan waktu yang lama. Kedua, melalui jalur Judicial Review yang menjadi kewenangan masyarakat. Ketiga, langkah yang menjadi domain presiden yakni penerbitan Perppu.