KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Saksi yang dihadirkan mengakui dokumen yang diajukan sudah sesuai aturan. Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Hotman Sitorus. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengakui penerbitan PE sesuai Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Artinya, dugaan perbuatan melawan hukum tak terbukti, sehingga tak ada korupsi. Karena itu penerbitan PE telah sesusi prosedur. Bahkan, pelaku usaha berkomitmen membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng sesuai dengan kesepakatan bersama.
Penerbitan Persetujuan Ekspor Terkait Kasus Minyak Goreng Dinilai Sesuai Prosedur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Saksi yang dihadirkan mengakui dokumen yang diajukan sudah sesuai aturan. Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Hotman Sitorus. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengakui penerbitan PE sesuai Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Artinya, dugaan perbuatan melawan hukum tak terbukti, sehingga tak ada korupsi. Karena itu penerbitan PE telah sesusi prosedur. Bahkan, pelaku usaha berkomitmen membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng sesuai dengan kesepakatan bersama.