KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Saksi yang dihadirkan mengakui dokumen yang diajukan sudah sesuai aturan. Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Hotman Sitorus. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengakui penerbitan PE sesuai Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Artinya, dugaan perbuatan melawan hukum tak terbukti, sehingga tak ada korupsi. Karena itu penerbitan PE telah sesusi prosedur. Bahkan, pelaku usaha berkomitmen membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng sesuai dengan kesepakatan bersama.
Baca Juga: Ini 11 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Agar Gula Darah Tak Melonjak “Niat baik bersama mengatasi permasalahan minyak goreng, justru dicurigai menjadi persengkongkolan jahat. Perlu dilihat kembali, bagaimana bisa niat baik dikatakan ada perbuatan melawan hukum, oleh jaksa penuntut umum yang didukung para ahlinya?” kata Hotman melalui keterangan tertulis, Rabu, (14/12). Permasalahan kelangkaan minyak goreng, menurutnya, sangat kompleks, cara mengatasinya pun memerlukan waktu yang lama. Apalagi, terungkap dalam persidangan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum. “Semua proses dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng adalah kegiatan adminitrasi,” jelasnya. Hotman berpendapat, dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng bersama pemerintah, para terdakwa sering berkomunikasi dengan berbagai pihak, bukan hanya perusahaan saja, tetapi juga dengan pengurus asosiasi yang terkait dengan minyak goreng.
Baca Juga: Sidang Korupsi CPO, Bea Cukai Sebut Pengusaha Tak Harus Penuhi Kuota Ekspor CPO “Tentu tidak masuk akal jika rapat-rapat tersebut dikatakan sebagai upaya perusahaan menekan dan mempengaruhi urusan PE. Bahkan, semua saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU ataupun penasehat hukum menyebut, tak ada prosedur administrasi yang dilanggar. Semua persyaratan sudah sesuai prosedur. Artinya, dugaan perbuatan melawan hukum tak terbukti,” jelas Hotman. Hal itu, lanjutnya, sesuai keterangan yang disampaikan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana tentang adanya sejumlah pertemuan di ruang kerjanya, adalah dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Bukan terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO.
“Pertemuan 3 Maret itu tidak hanya 3 perusahaan ini, tetapi lebih dari 15 perusahaan ada di ruangan saya. Dalam pertemuan itu mereka membahas upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng dan bukan terkait dengan PE,” ujarnya.
Baca Juga: Realisasi Anggaran PEN Mencapai 61,6% dari Pagu Sebesar Rp 455,62 Triliun Menurut Indrasari, saat itu rapat dihadiri antara lain oleh Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Sementara, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang yang juga didudukkan sebagai terdakwa saat itu tidak hadir karena sedang terpapar Covid-19. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli