JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan beleid penerbitan sukuk. Selain mempermudah emiten, aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor. Pokok penyempurnaan beleid No. 18/POJK.4/2015 ini memuat tiga poin. Pertama, penyederhanaan dokumen pendaftaran bagi emiten yang akan menerbitkan sukuk. Yaitu, hanya perlu melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit selama dua tahun terakhir dalam prospektus. Kebijakan ini lebih ringan dibandingkan sebelumnya yang mewajibkan melampirkan laporan keuangan tiga tahun terakhir. "Peraturan ini diharapkan dapat meringankan beban emiten tanpa mengurangi kualitas informasi," ujar Fadilah Kartikasasi, Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Selasa (24/11).
Penerbitan sukuk kini lebih mudah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan beleid penerbitan sukuk. Selain mempermudah emiten, aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor. Pokok penyempurnaan beleid No. 18/POJK.4/2015 ini memuat tiga poin. Pertama, penyederhanaan dokumen pendaftaran bagi emiten yang akan menerbitkan sukuk. Yaitu, hanya perlu melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit selama dua tahun terakhir dalam prospektus. Kebijakan ini lebih ringan dibandingkan sebelumnya yang mewajibkan melampirkan laporan keuangan tiga tahun terakhir. "Peraturan ini diharapkan dapat meringankan beban emiten tanpa mengurangi kualitas informasi," ujar Fadilah Kartikasasi, Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Selasa (24/11).