Penerbitan sukuk korporasi masih minim



JAKARTA. Penerbitan sukuk korporasi saat ini masih sangat kecil bila dibandingkan dengan instrumen surat utang lain. Padahal, sukuk korporasi bisa menjadi aset dasar yang menarik untuk instrumen investasi di pasar modal, khususnya produk investasi berbasis syariah.

Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Etty Retno Wulandari menuturkan, sukuk korporasi sebagai aset dasar syariah dapat menjadi nilai lebih bila dibandingkan obligasi konvensional. Sehingga, investor akan lebih nyaman bertransaksi di pasar modal.

Berdasarkan data Bapepam-LK, nilai nominal sukuk korporasi yang beredar sampai saat ini baru sekitar Rp 6,12 triliun. "Jumlahnya baru sekitar 5% dari total surat utang korporasi," sebut Etty, kemarin (25/4).


Perusahaan yang menerbitkan sukuk pun masih sedikit. Jumlahnya baru sekitar 32 penerbit, atau hanya sekitar 13% dari total perusahaan penerbit obligasi.

Meski jumlahnya kecil, Etty berpendapat, jumlah penerbitan sukuk korporasi berpeluang meningkat. Pasalnya, mayoritas peringkat sukuk saat ini adalah AA.

Asal tahu saja, pada 2009 lalu jumlah sukuk korporasi yang mendapat peringkat AA mencapai 59%. Jumlah tersebut naik menjadi 68% pada tahun lalu. "Jadi melihat prospeknya, masih ada peluang untuk meningkat," sebut Etty.

Untuk mendorong perkembangan sukuk korporasi, Bapepam-LK tengah memproses penerbitan dua variasi kontrak atau akad baru untuk sukuk korporasi. Akad yang akan ditambahkan adalah istisna dan musyarakah.

Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal dan Syariah Muhammad Touriq menyatakan, dua akad itu akan melengkapi empat akad sebelumnya, yaitu ijarah, mudharabah, wakalah dan kafalah. "Akad yang baru ini masih diproses di biro hukum Bapepam-LK," ujarnya.

Sedikit info, akad istisna adalah akad yang aset dasarnya merupakan barang-barang yang dipesan khusus. Sementara akad musyarakah merupakan penyertaan pada sebuah proyek.

Akad baru ini sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Dengan akad baru ini, Bapepam-LK berharap emiten bisa lebih mudah membuat kombinasi akad.

Targetnya, akad baru ini bisa terbit tahun ini. Jika sudah terbit, Bapepam-LK akan memantau pelaksanaan dan berkoordinasi dengan DSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can