Penerima DBH cukai tembakau, paling banyak Jawa Timur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyebutkan alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2021 mencapai Rp 3,47 triliun.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto mengatakan pemerintah mengalokasikan DBH CHT sebesar itu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih diselimuti ketidakpastian akibat dampak Covid-19.

Data Kemenkeu mencatat, dari 28 provinsi yang menerima DBH CHT, alokasi terbesar akan dinikmati provinsi-provinsi di Pulau Jawa.


Baca Juga: Makin besar, anggaran transfer ke daerah tahun depan naik 4,1% jadi Rp 795,5 triliun

Pertama, alokasi DBH CHT tertinggi tahun depan adalah Jawa Timur yakni sebesar Rp 1,94 triliun atau 55,76% dari total alokasi DBH CHT tahun 2021. Alokasi di Jawa Timur juga naik dari tahun 2020 yang sebesar Rp 1,84 triliun

Kedua, Jawa Tengah yang dialokasikan sebesar Rp 743,5 miliar atau 21,39% dari total alokasi. Angka ini lebih sedikit rendah dari tahun 2020 yang sebesar Rp 748,4 miliar.

Ketiga, Jawa Barat dengan alokasi sebesar Rp 401,6 miliar atau sekitar 11,56% dari total alokasi tahun 2021. Jumlah ini menurun dari tahun ini yang senilai Rp 413,1 miliar.

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus mengatakan, target penerima manfaat dari DBH cukai hasil tembakau di tahun 2021 adalah sentra produksi maupun penghasil cukai tembakau sehingga akan mendorong peningkatan kualitas bahan baku tembakau.

“Kita ketahui beberapa masalah produksi yang sedang meningkat daya serap industri turut mengalami fluktuasi sehingga kualitas bahan tidak sesuai dengan industri. Dengan DBH CHT yang mengalami peningkatan ini akan mendorong petani menghasilkan produk yang berkualitas dan bagus,” jelas Hendratmojo dalam konferensi daring.

Ia mengatakan, dengan alokasi yang lebih tinggi itu akan mendorong pelatihan bagi para petani tembakau, penerapan budidaya tembakau yang baik lewat kegiatan bantuan tenaga kerja, benih unggul, bantuan pupuk, bantuan pestisida serta mendukung sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

Tak hanya itu, alokasi DBH CHT tahun depan juga akan digunakan untuk penanganan panen dan pasca panen tembakau dengan pengadaan perlengkapan dan peralatan jemur, pengadaan rumah fermentasi, sanitasi, pembangunan gudang penyimpanan, dan pengadaan alat angkut saprodi dan produksi hasil tembakau.

Selanjutnya: Kemenkeu alokasikan dana bagi hasil cukai asal tembakau Rp 3,47 triliun di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat