KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyebutkan alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2021 mencapai Rp 3,47 triliun. Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto mengatakan pemerintah mengalokasikan DBH CHT sebesar itu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih diselimuti ketidakpastian akibat dampak Covid-19. Data Kemenkeu mencatat, dari 28 provinsi yang menerima DBH CHT, alokasi terbesar akan dinikmati provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
Baca Juga: Makin besar, anggaran transfer ke daerah tahun depan naik 4,1% jadi Rp 795,5 triliun Pertama, alokasi DBH CHT tertinggi tahun depan adalah Jawa Timur yakni sebesar Rp 1,94 triliun atau 55,76% dari total alokasi DBH CHT tahun 2021. Alokasi di Jawa Timur juga naik dari tahun 2020 yang sebesar Rp 1,84 triliun Kedua, Jawa Tengah yang dialokasikan sebesar Rp 743,5 miliar atau 21,39% dari total alokasi. Angka ini lebih sedikit rendah dari tahun 2020 yang sebesar Rp 748,4 miliar. Ketiga, Jawa Barat dengan alokasi sebesar Rp 401,6 miliar atau sekitar 11,56% dari total alokasi tahun 2021. Jumlah ini menurun dari tahun ini yang senilai Rp 413,1 miliar. Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus mengatakan, target penerima manfaat dari DBH cukai hasil tembakau di tahun 2021 adalah sentra produksi maupun penghasil cukai tembakau sehingga akan mendorong peningkatan kualitas bahan baku tembakau.