Penerima mobil dari Wawan bisa ikut dijerat KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang diduga menerima mobil dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal dapat terjadi jika KPK menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tersebut.

"Kita mengacu ke Pasal 5 Undang-Undang TPPU, sebagai pelaku pasif. Sepanjang dia dengan sengaja mengetahui atau patut menduga itu dari TPPU atau tindak pidana atau korupsi. Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bisa diterapkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (10/2).

Meski demikian, Johan pun belum bisa memastikannya lantaran pihaknya pun masih menelusuri apa motif dari pemberian mobil tersebut. "Itu yang sedang didalami. Benar apa tidak. Kalau benar, konteksnya apa," tambah Johan.


Sebelumnya, KPK memperoleh informasi adanya pemberian sejumlah mobil oleh Wawan ke sejumlah anggota DPRD Banten tersebut. Pada Jumat (7/2) lalu, KPK pun telah memeriksa anggota DPRD Banten Eddy Yus Amirsyah.

Hari ini KPK kembali memeriksa tiga anggota DPRD Banten lainnya, yakni Media Warman (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), dan Thoni Fathoni Mukson (anggota DPRD Banten Fraksi Kebangkitan Bangsa).

Menurut Johan, Media telah mengembalikan mobil Honda CRV berwarna hitan yang diduga diberi Wawan pada pekan lalu. Namun, KPK tetap melakukan penyitaan mobil tersebut.

"Pengembalian itu tidak bisa mengaburkan sangkaan. Tapi kan belum ada sangkaan (terhadap Media)," tambah Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia