JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang diduga menerima mobil dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal dapat terjadi jika KPK menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tersebut. "Kita mengacu ke Pasal 5 Undang-Undang TPPU, sebagai pelaku pasif. Sepanjang dia dengan sengaja mengetahui atau patut menduga itu dari TPPU atau tindak pidana atau korupsi. Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bisa diterapkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (10/2). Meski demikian, Johan pun belum bisa memastikannya lantaran pihaknya pun masih menelusuri apa motif dari pemberian mobil tersebut. "Itu yang sedang didalami. Benar apa tidak. Kalau benar, konteksnya apa," tambah Johan.
Penerima mobil dari Wawan bisa ikut dijerat KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang diduga menerima mobil dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal dapat terjadi jika KPK menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tersebut. "Kita mengacu ke Pasal 5 Undang-Undang TPPU, sebagai pelaku pasif. Sepanjang dia dengan sengaja mengetahui atau patut menduga itu dari TPPU atau tindak pidana atau korupsi. Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bisa diterapkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (10/2). Meski demikian, Johan pun belum bisa memastikannya lantaran pihaknya pun masih menelusuri apa motif dari pemberian mobil tersebut. "Itu yang sedang didalami. Benar apa tidak. Kalau benar, konteksnya apa," tambah Johan.