JAKARTA. Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hendratno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tommy terbukti menerima suap Rp 280 juta dari PT Bhakti Investama Tbk, perusahaan milik Hary Tanoesoedibyo. "Dengan ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tommy Hindratno dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa Tommy Hindratno tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Dharmawatiningsih, Senin (18/2). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu dituntut denda Rp 100 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Penerima suap Bhakti Investama divonis 3,5 tahun
JAKARTA. Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hendratno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tommy terbukti menerima suap Rp 280 juta dari PT Bhakti Investama Tbk, perusahaan milik Hary Tanoesoedibyo. "Dengan ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tommy Hindratno dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa Tommy Hindratno tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Dharmawatiningsih, Senin (18/2). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu dituntut denda Rp 100 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.