KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut serta menelaah data penghasilan penerima subsidi gaji karyawan. Langkah ini merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) supaya penyalurannya tepat sasaran. Adapun, pengecekan data gaji karyawan oleh Ditjen Pajak ini merupakan prosedur baru yang dijalankan oleh Kemenaker di termin kedua. Seharusnya, termin kedua penyaluran stimulus yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah dimulai pada akhir Oktober lalu. Ternyata, jumlah penerimaan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan itu bisa berkurang. Usut punya usut, Ditjen Pajak menemukan selisih antara data pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan penerima subsidi gaji karyawan termin pertama.
Penerima subsidi gaji karyawan bisa berkurang pasca Ditjen Pajak periksa penghasilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut serta menelaah data penghasilan penerima subsidi gaji karyawan. Langkah ini merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) supaya penyalurannya tepat sasaran. Adapun, pengecekan data gaji karyawan oleh Ditjen Pajak ini merupakan prosedur baru yang dijalankan oleh Kemenaker di termin kedua. Seharusnya, termin kedua penyaluran stimulus yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah dimulai pada akhir Oktober lalu. Ternyata, jumlah penerimaan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan itu bisa berkurang. Usut punya usut, Ditjen Pajak menemukan selisih antara data pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan penerima subsidi gaji karyawan termin pertama.