KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudkan (NIK) yag sama. Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Nah, satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
Penerima Subsidi Motor Listrik Diperluas, Anggaran Tidak Berubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudkan (NIK) yag sama. Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Nah, satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.