KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 atas kebijakan tax allowance. Dalam beleid baru itu nantinya, pemerintah bajak menambah sektor yang bisa menerima insentif tersebut hingga sebanyak hampir 300 sektor. Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono mengatakan, bagus sekali apabila sektor penerima tax allowance akan diperluas. Tapi, ia mengusulkan agar insentif ini tidak tertutup bagi perusahaan lama. “Jangan yang perusahaan baru saja tapi perusahaan lama juga,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6). Ia mengimbau agar dalam perluasan sektor ini, pemerintah mengajak asosiasi seperti Apindo dan Kadin untuk berdiskusi lebih dulu. Hal ini agar perluasan ini tepat sasaran
Penerima tax allowance diperluas, pengusaha ingin perusahaan lama juga bisa terima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 atas kebijakan tax allowance. Dalam beleid baru itu nantinya, pemerintah bajak menambah sektor yang bisa menerima insentif tersebut hingga sebanyak hampir 300 sektor. Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono mengatakan, bagus sekali apabila sektor penerima tax allowance akan diperluas. Tapi, ia mengusulkan agar insentif ini tidak tertutup bagi perusahaan lama. “Jangan yang perusahaan baru saja tapi perusahaan lama juga,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Kamis (21/6). Ia mengimbau agar dalam perluasan sektor ini, pemerintah mengajak asosiasi seperti Apindo dan Kadin untuk berdiskusi lebih dulu. Hal ini agar perluasan ini tepat sasaran