JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan adanya kepastian hukum bagi wajib pajak (WP) dalam RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Jika WP membawa balik harta yang disembunyikan ke Indonesia, PPATK mengusulkan lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan tidak mengutak-atik WP tersebut. "Kalau tidak ada pernyataan seperti itu, mereka akan maju mundur. Paling tidak harus ada upaya memberikan kepastian hukum," kata Ketua PPATK M Yusuf Ali dalam rapat dengar pendapat umum RUU Pengampunan Pajak di DPR, Selasa (26/4). Sementara itu Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, ketentuan kerahasiaan data WP yang mengajukan tax amnesty dalam draft RUU Pengampunan Pajak berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat 2 dan 3 RUU Pengampunan Pajak. Pasal 22 ayat 2 menyatakan bahwa setiap pejabat yang terkait dengan pelaksanaan UU ini dilarang memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh WP kepada pihak lain.