Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Diberi Vaksin Booster, Ini Penjelasan Kemenkes



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerima vaksin Pfizer dosis pertama dan dosis kedua belum masuk dalam daftar penerima vaksin booster tahap awal. Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi

Sebab, kata dia, para penerima vaksin Pfizer belum memenuhi syarat minimal lebih dari 6 bulan. 

"Belum ditentukan, karena kan belum sampai 6 bulan," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (13/1/2022). 


Nadia mengatakan, saat ini, vaksinasi booster baru diberikan kepada penerima vaksin Sinovac dengan opsi dua jenis vaksin booster yaitu setengah dosis vaksin Pfizer dan AstraZeneca. 

Kemudian, penerima vaksin AstraZeneca dengan jenis vaksin booster yaitu setengah dosis vaksin Moderna. 

Baca Juga: Kemenkes Perintahkan Dinkes Daerah Untuk Melaksanakan Vaksinasi Booster

Ia mengatakan, dalam waktu dekat, Kemenkes akan mengumumkan kombinasi vaksin booster untuk penerima vaksin Pfizer. 

"Iya dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemberian vaksinasi booster mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.  Pasalnya, jenis vaksin booster akan berbeda dengan ketersediaan vaksin tahun lalu. 

Baca Juga: Berbeda Dengan Kemenkes, Ini Syarat Vaksin Covid-19 Booster di Jakarta

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam negeri maupun luar negeri. 

Budi juga mengatakan, hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian setengah dosis vaksin booster dapat memberikan antibodi yang lebih baik dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang rendah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Sebut Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Diberi Vaksin Booster, Ini Alasannya" Penulis : Haryanti Puspa Sari Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie