KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi penerimaan bea cukai per 7 November 2017 mencapai Rp 130,12 triliun dari target yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 189,14 triliun. Angka ini lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu yang Rp 119,67 triliun. Dengan demikian, per 7 November posisi total penerimaan adalah 62,76%. Namun, penerimaan cukai yang masih 62,76% itu bukan berarti mengindikasikan rendahnya penerimaan, melainkan dalam dua tahun terakhir, sejak PMK 20 tahun 2015 diberlakukan, penerimaan cukai biasanya melonjak di bulan terakhir, yakni Desember.
Pasalnya, jika membandingkan dengan tahun lalu, di bulan terakhir, ada penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok yang merupakan sumber utama mencapai Rp47 triliun "Karena memang PMK 20/2015 penerimaan yang mestinya di sebelumnya PMK bisa disetor pada Januari, harus disetor pada bulan akhir tahun sebelumnya sehingga praktis Desember itu kita menerima tiga bulan penerimaan dari cukai rokok, sehingga ini yang menyebabkan pelonjakan penerimaan," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Rabu (8/11) kemarin. Ia merinci, penerimaan tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp 98,41 triliun dari target Rp153,16 triliun, tahun lalu Rp91,29 triliun. Bea masuk Rp28,55 triliun dari target Rp33,27 triliun, tahun lalu Rp25,94 triliun, dan bea keluar Rp3,15 triliun dari target Rp2,70 triliun, tahun lalu Rp2,45 triliun. Untuk bea masuk sendiri, target yang tersisa untuk dikumpulkan kurang lebih Rp 5 triliun. Ia percaya akan bisa mencapai target. Sebab, ada pertumbuhan impor akan menopang penerimaan bea masuk.