KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditandatanganinya perjanjian dagang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) akan berdampak pada penerimaan bea masuk Indonesia. Sebab dalam perjanjian tersebut, Indonesia akan menghapus bea masuk sebesar 94% dari Australia. Sebagai imbalannya, Australia juga akan membebaskan bea masuk 6.474 komoditas dari Indonesia. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengakui, adanya perjanjian ini akan menyebabkan penerimaan bea masuk mengalami penurunan, meski hal tersebut telah diperhitungkan DJBC sebelumnya. "Penerimaan bea masuk pasti turun, karena perjanjian itu menurunkan tarif. Tetapi itu sudah kita perhitungkan sejak menentukan target penerimaan bea masuk," ujar Syarif kepada Kontan.co.id, Selasa (5/3).
Penerimaan Bea Cukai akan turun akibat perjanjian IA-CEPA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditandatanganinya perjanjian dagang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) akan berdampak pada penerimaan bea masuk Indonesia. Sebab dalam perjanjian tersebut, Indonesia akan menghapus bea masuk sebesar 94% dari Australia. Sebagai imbalannya, Australia juga akan membebaskan bea masuk 6.474 komoditas dari Indonesia. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengakui, adanya perjanjian ini akan menyebabkan penerimaan bea masuk mengalami penurunan, meski hal tersebut telah diperhitungkan DJBC sebelumnya. "Penerimaan bea masuk pasti turun, karena perjanjian itu menurunkan tarif. Tetapi itu sudah kita perhitungkan sejak menentukan target penerimaan bea masuk," ujar Syarif kepada Kontan.co.id, Selasa (5/3).