KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2020 kontraksi 0,29% year on year (yoy). Sebab, realisasi pada Januari-Desember 2020 sebesar Rp 212,85 triliun, sedangkan pada 2019 sejumlah Rp 213,48 triliun. Kendati demikian, sebetulnya penerimaan kepabeaan dan cukai sudah melewati target yang akhir tahun sebesar Rp 205,68 triliun sebagaimana diamanatkan dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 terkait perubahan postur APBN 2020. Adapun secara rinci, penerimaan bea cukai ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 170,24 triliun, atau lebih tinggi sekitar 3,1% dari target Rp 164,94 triliun. Penerimaan cukai rokok pada 2020 juga lebih tinggi daripada pencapaian 2019 sebesar Rp 164,87 triliun.
Penerimaan bea cukai terkontraksi 0,29% sepanjang 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2020 kontraksi 0,29% year on year (yoy). Sebab, realisasi pada Januari-Desember 2020 sebesar Rp 212,85 triliun, sedangkan pada 2019 sejumlah Rp 213,48 triliun. Kendati demikian, sebetulnya penerimaan kepabeaan dan cukai sudah melewati target yang akhir tahun sebesar Rp 205,68 triliun sebagaimana diamanatkan dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 terkait perubahan postur APBN 2020. Adapun secara rinci, penerimaan bea cukai ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 170,24 triliun, atau lebih tinggi sekitar 3,1% dari target Rp 164,94 triliun. Penerimaan cukai rokok pada 2020 juga lebih tinggi daripada pencapaian 2019 sebesar Rp 164,87 triliun.