Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp 183,2 Triliun per Agustus 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian keuangan mencatat penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp 183,2 triliun pada Agustus 2024. Penerimaan bea cukai tersebut tumbuh 6,8% secara year on year (YoY) dan setara dengan 57,1% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. 

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan seluruh komponen kepabeanan dan cukai bertumbuh. Penerimaan bea masuk hingga Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 39,9 triliun atau setara 59,1% dari target APBN thaun 2024. Angka tersebut tumbuh sebesar 3,1% secara YoY. 

"Hal itu didorong kenaikan nilai impor sebesar 3,3% yoy  meskipun tarif menurun disebabkan penurunan penerimaan dari komodtas utama seperti kendaraan bermotor roda empat atau lebih, suku cadang kendaraan dan produk baja. Selain itu juga adanya faktor dari penguatan nilai tukar rupiah," jelas Thomas  dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/9).


Kemudian, penerimaan bea keluar juga meningkat 59,3% yoy menjadi Rp 10,9 triliuhn. Angka tersebut setara 62,2% dari target APBN 2024.

Baca Juga: Defisit APBN Makin Melebar, Per Agustus 2024 Capai Rp 153,7 Triliun

Penerimaan keluar pada Agustus 2024 ini dipengaruhi kebijakan relaksasi ekspor komoditas tembaga meskipun disisi lain terjadi penrunan bea keluar dari produk sawit dampak dari turunnya harga dan uiran volume ekspor. 

Selanjutnya untuk penerimaan cukai mencapai Rp 138,4 triliun pada Agustus 2024 atau setara 56,2% dari target APBN 2024. Angka tersebut tumbuh sebesar 5,0% yoy.

Penerimaan cukai didorong dari cukai komoditas CHT tumbuh 4,7% year on year dipengaruhi kenaikan produksi terutama hasil tembakau golongan  II dan III. Penerimaaan cukai minuman mengandung etil alkohol juga tumbuh 11,9% dampak dari kebijakan kenaikan tarif dan kenaikan poduksi dalam negeri.

"Selain itu Bea Cukai juga terus melakukan penindakan secara konsisten untuk mencegah peredaran rokok ilegal, dimana Bea Cukai berhasil menindak sebanyak 157,5 juta batang rokok ilegal dalam operasi gempur yang dilakukan pada Juli hingga Agustus," kata Thomas.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat