KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan tingkat okupansi Pusat Logistik Berikat (PLB) terus meningkat sejalan dengan bertambahnya jenis PLB. Peningkatan ini akan berdampak positif bagi penerimaan bea masuk yang turut meningkat. Berdasarkan data DJBC Kemeku, saat ini sudah ada 79 PLB di 118 lokasi sejak dirintas tahun 2016 lalu. Padahal ketika baru pertama dirilis jumlahnya baru 11 PLB. PLB merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dalam jangka waktu tertentu dikeluarkan kembali. Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun PLB pun diberikan penangguhan bea masuk, diberikan pembebasan cukai dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Penerimaan bea masuk dari Pusat Logistik Berikat (PLB) terus meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan tingkat okupansi Pusat Logistik Berikat (PLB) terus meningkat sejalan dengan bertambahnya jenis PLB. Peningkatan ini akan berdampak positif bagi penerimaan bea masuk yang turut meningkat. Berdasarkan data DJBC Kemeku, saat ini sudah ada 79 PLB di 118 lokasi sejak dirintas tahun 2016 lalu. Padahal ketika baru pertama dirilis jumlahnya baru 11 PLB. PLB merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dalam jangka waktu tertentu dikeluarkan kembali. Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun PLB pun diberikan penangguhan bea masuk, diberikan pembebasan cukai dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).