KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai di tahun ini tampaknya tak akan sesuai target. Mengingat, hingga Agustus 2020, penerimaan cukai baru Rp 97,71 triliun, atau 56,74% dari target pemerintah. Asal tahu saja, penerimaan cukai itu terdiri atas cukai hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol (EA). Walau meleset dari target, namun jumlah penerimaan cukai itu masih tumbuh 4,93% dibandingkan Agustus 2019. Jika dirinci berdasarkan level pertumbuhan kumulatifnya, pertumbuhan cukai atas EA mengalami kenaikan tertinggi yaitu 140,43% year on year (yoy).
Selain itu, penerimaan cukai HT juga masih menggeliat meski masih di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai rokok hingga 31 Agustus 2020 terkumpul Rp 94,39 triliun atau tumbuh 6,09% yoy. Baca Juga: HM Sampoerna (HMSP) mengeluh cukai rokok tidak adil, ada apa? Namun ekonom CORE Piter Abdullah menilai, instrumen cukai seharusnya tidak ditujukan untuk meningkatkan penerimaan. Sebab menurutnya cukai adalah instrument pengendalian. “Walaupun berimplikasi terhadap penerimaan. Oleh Karena itu cukai tidak bisa dijadikan alat untuk menggenjot penerimaan,” kata Piter kepada Kontan.co.id, Minggu (27/9). Sehingga, yang perlu diperhatikan saat ini adalah bagaimana konsumsi rokok bisa berkurang dengan adanya tarif cukai rokok yang dinaikkan.