JAKARTA. Realisasi penerimaan cukai hingga 23 Desember 2016 baru mencapai Rp 114, 11 triliun atau 77,06% dari target penerimaan cukai dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016 Rp 148,1 triliun. Dengan demikian, untuk mencapai target tersebut pemerintah masih perlu mengejar Rp 33,99 triliun lagi di sisa beberapa hari di akhir tahun ini. Kepala Seksi Pemantauan Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai Erwin Hariadi mengatakan, penerimaan cukai tersebut akan terbantu oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Sebab, pelunasan kredit cukai hasil tembakau akan jatuh tempo di tanggal 29-30 Desember 2016. Adapun pelunasan kredit cukai tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Dengan berlakunya PMK tersebut maka pembelian pita cukai secara kredit harus dilunasi di tahun berjalan pembelian.
Penerimaan cukai bisa Rp 144,11 T di 2016, jika..
JAKARTA. Realisasi penerimaan cukai hingga 23 Desember 2016 baru mencapai Rp 114, 11 triliun atau 77,06% dari target penerimaan cukai dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016 Rp 148,1 triliun. Dengan demikian, untuk mencapai target tersebut pemerintah masih perlu mengejar Rp 33,99 triliun lagi di sisa beberapa hari di akhir tahun ini. Kepala Seksi Pemantauan Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai Erwin Hariadi mengatakan, penerimaan cukai tersebut akan terbantu oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Sebab, pelunasan kredit cukai hasil tembakau akan jatuh tempo di tanggal 29-30 Desember 2016. Adapun pelunasan kredit cukai tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Dengan berlakunya PMK tersebut maka pembelian pita cukai secara kredit harus dilunasi di tahun berjalan pembelian.