KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona telah menyebabkan berbagai dampak pemburukan ekonomi di sektor usaha. Salah satunya, bagi industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik yang terindikasi pada kontraksi penerimaan cukai. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan cukai HPTL di periode Januari-Juli 2021 sebesar Rp 298 miliar. Pencapaian tersebut kontraksi sebesar 28% secara tahunan. Namun demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya mengupayakan agar penerimaan cukai HPTL di akhir tahun ini bisa tembus target sebesar Rp 680 miliar.
Penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya turun 28% per Juli 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona telah menyebabkan berbagai dampak pemburukan ekonomi di sektor usaha. Salah satunya, bagi industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik yang terindikasi pada kontraksi penerimaan cukai. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan cukai HPTL di periode Januari-Juli 2021 sebesar Rp 298 miliar. Pencapaian tersebut kontraksi sebesar 28% secara tahunan. Namun demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya mengupayakan agar penerimaan cukai HPTL di akhir tahun ini bisa tembus target sebesar Rp 680 miliar.