Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Bakal Terus Melorot hingga Akhir Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai diperkirakan akan terus melorot hingga akhir tahun ini, termasuk penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menerangkan bahwa realisasi penerimaan cukai turun 12,6% per Mei 2024. Penerimaan yang turun tersebut juga disebabkan terkontraksinya penerimaan dari cukai hasil tembakau. 

Menurutnya, kinerja penerimaan cukai tersebut memperlihatkan penurunan yang luar biasa, meski pada bulan-bulan sebelumnya penerimaan cukai tumbuh negatif.


Baca Juga: Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Turun 13,35%, Ini Kata Pengamat

"Padahal setahu saya tidak ada kebijakan forestalling di akhir tahun 2023, yang mana seharusnya penerimaan cukai di awal tahun 2024 terdorong meski pada kenyataannya masih terkontraksi. Artinya, jika ada kebijakan pada forestalling akhir 2023 lalu, penerimaan awal 2024 ini akan lebih rendah dari yang sekarang," kata Fajry kepada Kontan, Jumat (5/7).

Fajry menjelaskan bahwa penurunan penerimaan cukai bukan hal yang mengejutkan dan sudah sesuai prediksi sejak tahun lalu. Ia menghitung melalui ukuran tax buoyancy, yang menunjukkan kebijakan tarif sudah tidak mampu mendorong penerimaan cukai semenjak tahun 2016. 

"Semakin turun hingga negatif pada tahun lalu," ujarnya.

Selain itu, dalam perhitungannya menggunakan tax elasticity juga menunjukkan kalau kenaikan tarif berdampak negatif pada penerimaan pada tahun lalu. 

"Ini semua akibat beban tarif yang terlalu berat. Mudahnya, bisa lihat harga saham perusahaan rokok yang terdaftar di bursa saham, hancur semua itu. Mengapa? karena kondisinya sudah dalam fase menurun. Dan penurunan basis penerimaan (industri) pastinya akan menurunkan penerimaan cukai. Ini tidak perlu rocket science," ucapnya.

Hingga akhir tahun, ia memprediksi penerimaan cukai akan tetap tumbuh negatif atau lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Ini tentunya menjadi tantangan fiskal bagi pemerintah, mengingat penerimaan pajak tahun ini juga ikut terkontraksi.

Baca Juga: Saham Rokok Masih Sulit Ngebul

"Tahun lalu, penerimaan pajak bisa meng-offset penurunan cukai. Kalau sekarang? sudah tidak bisa," tutupnya.

Perlu diketahui, Kementerian keuangan melaporkan pendapatan dari Cukai Hasil Tembakau mencapai Rp 77,94 triliun per Mei 2024. Angka ini turun 13,35% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 89,95 triliun. Realisasi penerimaan CHT itu setara 33,83% dari target.

Kemenkeu menyebutkan, penurunan tersebut dipengaruhi oleh relaksasi penundaan  pelunasan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-2/ BC/2024. 

"Pada dasarnya peraturan tersebut memperpanjang penundaan pelunasan dari 60 hari menjadi 90 hari, sehingga sebagian penerimaan Mei 2024 bergeser ke Juni 2024," tulis laporan Kemenkeu dalam dokumen APBN KiTa edisi Juni 2024, dikutip Jumat (5/7).

Adapun penerimaan dari CHT memiliki kontribusi sebesar 71,43% terhadap total penerimaan kepabeanan dan cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi