KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir November 2022 mencapai Rp 186,82 triliun. Angka ini setara 89% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2022 sebesar Rp 209,91 triliun. Penerimaan CHT pada akhir November tahun ini juga lebih tinggi atau tumbuh 15,54% secara tahunan atau year on year (yoy) pada periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 161,69 triliun.
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp 186,82 Triliun Hingga November 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir November 2022 mencapai Rp 186,82 triliun. Angka ini setara 89% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2022 sebesar Rp 209,91 triliun. Penerimaan CHT pada akhir November tahun ini juga lebih tinggi atau tumbuh 15,54% secara tahunan atau year on year (yoy) pada periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 161,69 triliun.