Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Akhir April 2023 Tercatat Rp 72,35 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada akhir April  2023 tercatat Rp 72,35 triliun.

Realisasi ini menurun 5,16% YoY jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp76,29 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan produksi utamanya golongan I dan tingginya basis penerimaan April 2022 karena pelunasan maju.

"Penerimaan sampai dengan Januari-April sebesar Rp 72,35 triliun atau turun 5,16%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5).


Baca Juga: Imbas Harga Komoditas, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Turun 12,81%

Ia mengatakan,  produksi hasil tembakau sedikit mengalami kenaikan 1,71% YoY. Hanya saja secara kumulatif Januari-April mengalami kontraksi 15,25%. Terpantau, tarif rata-rata tertimbang 2023 sebesar Rp 689 per batang atau naik 1,92% dari tahun 2022 yang sebesar Rp 676 per batang.

Dalam dokumen APBN Kita, Kemenkeu menjelaskan bahwa penurunan penerimaan CHT ini juga disebabkan oleh turunnya pemesanan pita cukai. Tentu saja penurunan kinerja ini masih turut dipengaruhi pola bulanan penerimaan CHT yang cenderung fluktuatif terutama pada awal tahun.

"Namun penerimaan cukai diharapkan masih akan kembali tumbuh seiring dengan peningkatan tarif CHT," tulis Kemenkeu.

Baca Juga: Surati Presiden Jokowi, GAPPRI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Meskipun penerimaan didorong untuk tetap meningkat, namun produksi batang rokok akan tetap mengalami penurunan. Hal ini sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi peredaran barang tertentu.

Berdasarkan pembahasan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023, dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif CHTsebesar 10 persen, maka produksi sigaret di tahun 2023 diproyeksikan tetap menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .