KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok sepanjang 2022 mencapai Rp 218,62 triliun. Angka ini setara 104% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2022 sebesar Rp 209,91 triliun. Penerimaan CHT 2022 juga lebih tinggi atau tumbuh 15,8% secara tahunan atau year on year (yoy) pada periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 188,81 triliun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencapaian penerimaan CHT tersebut lantaran daya beli masyarakat yang mulai meningkat dan adanya pemulihan di sektor pariwisata.
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tembus Rp 218 Triliun pada 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok sepanjang 2022 mencapai Rp 218,62 triliun. Angka ini setara 104% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2022 sebesar Rp 209,91 triliun. Penerimaan CHT 2022 juga lebih tinggi atau tumbuh 15,8% secara tahunan atau year on year (yoy) pada periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 188,81 triliun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencapaian penerimaan CHT tersebut lantaran daya beli masyarakat yang mulai meningkat dan adanya pemulihan di sektor pariwisata.