Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Turun Tipis ke Rp 42,27 Triliun pada Februari 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada akhir Februari 2023 tercatat Rp 42,27 triliun.

Realisasi ini sedikit menurun 0,01% YoY jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 42,28 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya pemesanan pita cukai bulan Desember 2022 yang dilunasi di Februari 2023.

Hanya saja, sampai akhir Februari 2023, produksi hasil tembakau meningkat 3,60% YoY, yakni dari 38,54 miliar batang pada 2022 menjadi 39,92 miliar batang. Ini didorong oleh kenaikan produksi dari jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) terutama golongan 3.


Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, produk hasil tembakau pada golongan 1 justru mengalami penurunan 7,69%, yakni dari 23,26 miliar batang, menjadi hanya 21,47 miliar batang.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp 18,41 Triliun pada Januari

Namun untuk golongan 2 mengalami kenaikan 7,83% menjadi 10,89 miliar batang dan golongan 3 naik 46,15% menjadi 7,55 miliar batang.

"Untuk golongan 2 yaitu untuk perusahaan menengah atau golongan 3 yang mayoritas adalah usaha dari rokok yang kecil dan biasanya menggunakan tangan itu justru mengalami kenaikan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (14/3).

Terpantau, tarif rata-rata tertimbang 2023 sebesar Rp 689 per batang atau naik 1,93% dari tahun 2022 yang sebesar Rp 676 per batang. Kenaikan ini disebabkan oleh produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 yang turun signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto