Penerimaan Cukai Melemah, Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Fiskal Tembakau



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sampai dengan September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hanya mampu mengantongi Rp 240,28 triliun dari cukai. Angka ini hanya 71,51% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Capaian yang jauh di bawah target itu mendapatkan sorotan dari Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia. Ia menilai pelemahan penerimaan cukai, khususnya dari hasil tembakau, harus dijadikan momentum mengevaluasi kebijakan fiskal sektor tembakau.

“FAKTA Indonesia meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau telah kehilangan efektivitas hanya karena penerimaan negara melemah. Evaluasi kebijakan harus memperhitungkan struktur tarif, perubahan konsumsi, perpindahan ke produk lebih murah, kepatuhan industri, serta dampaknya terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat,” kata Tubagus kepada KONTAN, Kamis (8/10).


Tubagus juga menanggapi penilaian ekonom INDEF, Tauhid Ahmad, yang menyebut kenaikan cukai dianggapnya tidak lagi efektif meningkatkan penerimaan negara. Tauhid Ahmad juga mengusulkan moratorium kenaikan tarif dan penguatan pemberantasan rokok ilegal.

Menurut Tubagus, penerimaan cukai yang melemah adalah alasan untuk memeriksa desain dan pelaksanaan kebijakan secara menyeluruh. “Kesimpulan bahwa cukai sudah tidak efektif membutuhkan pembuktian yang jauh lebih kuat daripada perbandingan penerimaan beberapa tahun,” ujar Tubagus.

Dalam analisis Tubagus, penerimaan cukai itu tidak membuktikan kenaikan tarif cukai itu gagal. FAKTA Indonesia menilai, penerimaan cukai dipengaruhi tarif efektif, volume produk yang membayar cukai, komposisi produk, serta waktu pelunasan.

Baca Juga: Rosan: Kontribusi Investasi Hilirisasi Naik Jadi 35%, 75% Terealisasi di Luar Jawa

“Pemerintah harus membuka data agar kita dapat membedakan: berapa penurunan karena masyarakat mengurangi konsumsi, berapa karena berpindah ke rokok legal yang lebih murah, dan berapa karena penghindaran atau pelanggaran cukai. Ketiganya membutuhkan respons yang berbeda,” tegas Haryo.

Menurut FAKTA, moratorium kenaikan cukai juga memiliki konsekuensi ekonomi. Ketika harga produk tidak mengimbangi inflasi dan pertumbuhan pendapatan, rokok berpotensi menjadi lebih terjangkau khususnya bagi anak-anak.

Sementara, WHO sudah merekomendasikan kenaikan pajak tembakau secara signifikan dan berkala dengan memperhatikan harga relatif terhadap pendapatan, disertai penguatan administrasi dan penegakan hukum.

Tubagus juga mengingatkan bahwa penerimaan cukai merupakan penerimaan bruto. Penilaian manfaat ekonomi tembakau harus turut menghitung biaya pengobatan, kehilangan produktivitas, kematian dini, dan tekanan terhadap keuangan keluarga.

“APBN menerima cukai, sementara keluarga, fasilitas kesehatan, dan perekonomian ikut menanggung dampak konsumsi tembakau. Neraca fiskal yang bertanggung jawab harus melihat kedua sisi tersebut. Pemerintah perlu menghitung biaya itu secara terbuka, menggunakan metode yang dapat diuji,” tambahnya.

Secara hukum, Pasal 2 ayat (1) UU Cukai sebagaimana diubah melalui UU Nomor 39 Tahun 2007 menempatkan pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, serta keadilan dan keseimbangan sebagai karakteristik yang mendasari pengenaan cukai. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup dinilai dari pencapaian target penerimaan cukai semata.

“Jika konsumsi benar-benar turun, negara memperoleh manfaat kesehatan dan produktivitas. Jika yang terjadi hanya perpindahan ke produk lebih murah atau ilegal, pemerintah harus memperbaiki kebijakan agar tujuan pengendalian tetap tercapai,” ujarnya.

FAKTA Indonesia juga mendukung penindakan tegas terhadap rokok ilegal. Pemerintah harus membongkar jaringan produksi, distribusi, pemalsuan pita cukai, dan aliran dananya. ”Pada saat bersamaan, struktur tarif perlu diperbaiki agar perpindahan ke produk murah tidak terus melemahkan pengendalian,” kata Haryo.

Untuk itu, FAKTA Indonesia mengusulkan enam langkah kepada Menteri Keuangan dan kementerian/lembaga terkait. Pertama, menerbitkan evaluasi terbuka mengenai penerimaan, produksi, pelunasan cukai, harga aktual, dan perubahan konsumsi berdasarkan kategori produk.

Baca Juga: Masih Minim, Ditjen Pajak Hanya Cairkan Restitusi Pajak Rp 6,89 Triliun dalam Sebulan

Kedua, menyusun peta jalan cukai beberapa tahun yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan pendapatan. Ketiga, menyederhanakan lapisan tarif dan mengurangi kesenjangan tarif antarproduk.

Keempat, memperkuat pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Kelima, memasukkan rokok elektronik dan produk tembakau lainnya dalam evaluasi fiskal dan pengawasan peredaran.

Keenam, memperkuat pembiayaan kesehatan dan perlindungan penghidupan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan.

"Negara membutuhkan penerimaan yang berkelanjutan dan warga yang sehat. Menteri Keuangan harus menjawab pelemahan penerimaan dengan reformasi berbasis bukti: memperbaiki struktur cukai, menutup kebocoran, mengurangi keterjangkauan produk, dan melindungi penghidupan masyarakat," tutup Haryo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: