Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp 1,61 Triliun Per Maret 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol hingga akhir Maret 2023 tumbuh tipis.

Dalam laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada akhir Maret 2023 tercatat mencapai Rp 1,61 triliun.

Angka ini setara 18,61% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun. Penerimaan cukai MMEA ini tumbuh 0,58% secara tahunan.


Kemenkeu menyebut, faktor utama dari pencapaian tersebut adalah adanya peningkatan produksi MMEA terutama di dalam negeri.

Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Minta Ditjen Pajak Periksa Crazy Rich RI Beli Rumah di Singapura

Sementara itu, berdasarkan kadar alkoholnya peningkatan hanya terjadi pada golongan A. MMEA golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol terendah, dengan maksimal kandungan sebanyak 5%.

“MMEA tersebut juga memiliki volume peredaran terbesar di Pasar Indonesia dengan porsi sekitar 60%,” tulis Kemenkeu dalam laporannya, dikutip Rabu (26/4).

Sekedar informasi, Kemenkeu juga mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Maret 2023 mencapai Rp 72,24 triliun. Realisasi tersebut mencapai 23,83% dari target APBN 2023.

Hanya saja, penerimaan kali ini turun 8,93% YoY jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari