KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai hingga semester I 2021 mencapai Rp 91,3 triliun. Dari penerimaan cukai tersebut, realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 88,5 triliun, tumbuh 21% dibanding periode sama tahun 2020. “Peningkatan di tahun 2021 tersebut utamanya dikarenakan oleh kenaikan tarif cukai dan sedikit kenaikan produksi sampai dengan bulan Juni, serta langkah tegahan rokok illegal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (23/6). Menurut Askolani, penerimaan CHT per bulannya terus berfulkuatif. Namun tetap tergantung pada pola pesanan pita cukai oleh pengusaha.
Penerimaan cukai rokok capai Rp 88,5 triliun di semester I 2021, naik 21%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai hingga semester I 2021 mencapai Rp 91,3 triliun. Dari penerimaan cukai tersebut, realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 88,5 triliun, tumbuh 21% dibanding periode sama tahun 2020. “Peningkatan di tahun 2021 tersebut utamanya dikarenakan oleh kenaikan tarif cukai dan sedikit kenaikan produksi sampai dengan bulan Juni, serta langkah tegahan rokok illegal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (23/6). Menurut Askolani, penerimaan CHT per bulannya terus berfulkuatif. Namun tetap tergantung pada pola pesanan pita cukai oleh pengusaha.