Penerimaan Cukai Rokok Oktober 2023 Turun 4,3%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok hingga Oktober 2023 mengalami penurunan.

Tercatat, penerimaan cukai rokok pada periode laporan turun 4,35% secara tahunan alias year on year (YoY) menjadi Rp 163,24 triliun. Realisasi ini juga baru setara 70,19% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Penurunan ini disebabkan oleh pemesanan pita cukai yang rendah. Hal ini terlihat dari penurunan produksi 3,6% YoY hingga Juli 2023 dan peningkatan realisasi tarif yang hanya naik 1,0% YoY, lebih rendah dari kenaikan tarif normatif 10%.


Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 171,57 Triliun Pada Oktober 2023

Nah, kenaikan realisasi tarif yang rendah ini disebabkan oleh produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I yang memiliki tarif tinggi, turun lebih dalam dibandingkan jenis lainnya.

"Kalau kita lihat, dibandingkan tahun lalu ini sudah turun 4,3%, karena memang kita menaikkan tarif dan menyebabkan produksi terutama kelompok SKM dan SPM Golongan I mengalami penurunan dari sisi jumlah produksinya,karena kenaikan tarifnya cukup tinggi," ujar Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).

Mengutip Laporan APBN Kita, berdasarkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2023 dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10%, maka produksi sigaret 2023 diproyeksikan tetap menurun.

Adapun produksi hasil tembakau hingga September 2023 lalu tercatat mengalami penurunan 1,8% YoY, yang menandakan bahwa fungsi pengendalian berjalan dengan lancar.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo melihat, setoran cukai rokok yang menurun tersebut merupakan hal yang bagus. Hal ini dikarenakan pengenaan cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok yang membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok pada Tahun Depan Tetap Naik 10%

"Kalau cukai (rokok) turun berarti kan bagus, karena tujuan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok," ujar Wahyu di Jakarta, Rabu (20/9).

Wahyu menyebut, turunnya setoran cukai rokok tersebut menandakan bahwa cukai merupakan instrumen yang tepat untuk menangkal dampak eksternalitas negatif yang timbul sebagai akibat dari konsumsi rokok.

"Kalau itu diimpelementasikan dengan tarif baru dan cukainya turun berarti itu kebijakannya efektif, memang tujuannya untuk mengendalikan eksternalitas negatif," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi