JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan tambahan target penerimaan perpajakan non migas dalam RAPBN Perubahan 2015. Kementerian Keuangan dalam RAPBN Perubahan 2015 mengusulkan target penerimaan perpajakan non migas naik menjadi sebesar Rp 1.439,72 triliun Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit akhirnya menyepakati tambahan target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 6,05 triliun dibandingkan rancangan sebelumnya yang sebesar . Dalam RAPBN-P tersebut, penerimaan perpajakan non migas tahun ini ditargetkan mencapai Rp 1.433,57 triliun. "Ini sifatnya mengikat, agar pemerintah melakukan exercise," kata Ahmadi, Kamis (29/1). Tambahan itu berasal dari tambahan penerimaan sektor cukai sebesar Rp 4 triliun menjadi Rp 145,79 triliun. Sebelumnya dalam RAPBN-P sektor cukai ditargetkan mencapai angka Rp 141,37 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, tambahan tersebut didasarkan adanya kenaikan tarif cukai tembakau yang diberlakukan pada 1 Januari 2015 dengan kenaikan rata-rata sebesar 8,72%. Selain itu volume produksi tembakau diperkirakan juga meningkat menjadi sekitar 361-363 miliar batang dari volume produksi tembakau tahun lalu sebesar 353 miliar batang.