JAKARTA. Bukan hanya penerimaan pajak yang menuai kendala sulit tahun ini, penerimaan bea cukai pun demikian. Penerimaan bea cukai hanya bisa bertumpu pada satu kaki yaitu cukai hasil tembakau. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, target pendapatan kepabeanan dan cukai naik Rp 10,7 triliun menjadi Rp 188,9 triliun. Dari tiga pos penerimaan bea cukai, hanya cukai yang mengalami kenaikan target yaitu dari Rp 126,7 triliun dalam APBN 2015 menjadi Rp 141,7 triliun dalam RAPBN-P 2015. Untuk cukai pun, hanya pendapatan cukai hasil tembakau yang naik. Cukai hasil tembakau target pendapatannya naik Rp 15,56 triliun, dari sebelumnya Rp 120,56 triliun menjadi Rp 136,12 triliun. Pendapatan cukai etil alkohol tidak mengalami kenaikan, tetap pada target Rp 165,5 triliun. Bahkan untuk cukai minuman mengandung etil alkohol turun Rp 566,9 miliar menjadi Rp 5,46 triliun.
Penerimaan cukai tembakau digenjot naik Rp15,56 T
JAKARTA. Bukan hanya penerimaan pajak yang menuai kendala sulit tahun ini, penerimaan bea cukai pun demikian. Penerimaan bea cukai hanya bisa bertumpu pada satu kaki yaitu cukai hasil tembakau. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, target pendapatan kepabeanan dan cukai naik Rp 10,7 triliun menjadi Rp 188,9 triliun. Dari tiga pos penerimaan bea cukai, hanya cukai yang mengalami kenaikan target yaitu dari Rp 126,7 triliun dalam APBN 2015 menjadi Rp 141,7 triliun dalam RAPBN-P 2015. Untuk cukai pun, hanya pendapatan cukai hasil tembakau yang naik. Cukai hasil tembakau target pendapatannya naik Rp 15,56 triliun, dari sebelumnya Rp 120,56 triliun menjadi Rp 136,12 triliun. Pendapatan cukai etil alkohol tidak mengalami kenaikan, tetap pada target Rp 165,5 triliun. Bahkan untuk cukai minuman mengandung etil alkohol turun Rp 566,9 miliar menjadi Rp 5,46 triliun.