Penerimaan cukai tembakau terbakar 88%



JAKARTA. Ditjen Bea Cukai mencatat, total realisasi penerimaan bea dan cukai per 12 Februari 2016 lalu sebesar Rp 6,16 triliun. Angka tersebut menurun cukup drastis yakni 59,11% year on year, lantaran realisasi penerimaan bea cukai periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 15,07 triliun.

Tak hanya bea keluar, penyumbang utama jebloknya penerimaan tersebut kini dari penerimaan cukai yang terkontraksi hingga 83,87% menjadi Rp 1,82 triliun. Cukai tembakau, anjlok 88,03% YoY dari Rp 10,99 triliun menjadi Rp 1,32 triliun.

Heru mengatakan, penurunan penerimaan cukai rokok yang signifikan tersebut terjadi karena pengaruh dari kenaikan tarif cukai rokok dengan rata-rata sebesar 11% yang mulai berlaku per 1 Januari 2016. Hal tersebut menyebabkan pengusaha membeli pita cukai dalam jumlah yang besar pada penghujung tahun 2015.


"Agar mereka masih bisa menikmati tarif yang rendah sehingga mereka membeli dalam jumlah yang besar untuk persediaan awal tahun ini," kata Heru, Selasa (16/2).

Tak hanya itu, terkontraksinya penerimaan cukai rokok tersebut juga dipengaruhi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Denga berlakunya PMK ini, penerimaan yang seharusnya bisa masuk di dua bulan awal tahun ini, masuk ke penerimaan akhir tahun lalu.

Sementara itu, cukai alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pertengahan bulan ini mengalami kenaikan masing-masing sebesar 58,22% menjadi Rp 23,17 miliar dan 65,78% menjadi Rp 474,51 miliar.

Sementara itu, peneirmaan dari bea keluar sebesar Rp 240,68 miliar juga turun 35,62% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hanya penerimaan dari bea masuk yang mencatatkan kenaikan sebesar 20,81% YoY menjadi Rp 4,1 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia