Penerimaan dari Tax Amnesty Jilid IIDiperkirakan Mencapai Rp 71,54 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Perpajakan Fajry Akbar memproyeksikan penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II sebesar Rp 71,54 triliun.

Menurutnya, proyeksi tersebut berdasarkan dari data Automatic Exchange Of Information 2018 yang sempat tersebar di media masa.

“(Penerimaan dari PPS) bisa mendekati angka Rp 70 triliun saya kira sudah bagus,” tutur fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (19/6).


Fajry melihat, di akhir bulan program PPS antusiasme wajib pajak memang selalu meningkat. Baik karena kebiasaan wajib pajak yang selalu antusias di masa-masa akhir periode. Ataupun, sosialisasi dari Ditjen Pajak yang masif di akhir-akhir, menjadi alasan penerimaan dari PPS akan meningkat signifikan.

Baca Juga: Tak Ada Batasan, DJPPR Imbau Peserta Tax Amnesty Jilid II Manfaatkan Penerbitan SBN

“Sepertinya tidak ada wajib pajak yang tidak mendapat surel untuk mengikuti PPS dari Ditjen Pajak,” jelasnya.

Hingga hari ini, wajib pajak yang sudah mengikuti PPS sudah sebanyak 98.562, dengan 118.505 surat keterangan. pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 22,163 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 222,33 triliun.

Perinciannya, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 193,17 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 17,8 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 11,35 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi