KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penerimaan iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) konvensional meningkat 9,54% secara year on year, menjadi Rp 6,43 triliun per Maret 2026. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyebut ada sejumlah faktor yang memengaruhi peningkatan penerimaan iuran. Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja bilang salah satunya disebabkan bertambahnya korporasi baru yang bergabung menjadi mitra DPLK, serta masuknya peserta baru yang sudah memiliki kesadaran tinggi mengenai pentingnya menyiapkan masa depan pascapensiun. "Tren kenaikan tersebut juga dipengaruhi oleh penyesuaian nilai iuran rutin, seiring kenaikan gaji berkala karyawan," katanya kepada Kontan, Jumat (5/6/2026).
Penerimaan Iuran DPLK Meningkat 9,54% per Maret 2026, Peserta Baru Jadi Pendorong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penerimaan iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) konvensional meningkat 9,54% secara year on year, menjadi Rp 6,43 triliun per Maret 2026. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyebut ada sejumlah faktor yang memengaruhi peningkatan penerimaan iuran. Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja bilang salah satunya disebabkan bertambahnya korporasi baru yang bergabung menjadi mitra DPLK, serta masuknya peserta baru yang sudah memiliki kesadaran tinggi mengenai pentingnya menyiapkan masa depan pascapensiun. "Tren kenaikan tersebut juga dipengaruhi oleh penyesuaian nilai iuran rutin, seiring kenaikan gaji berkala karyawan," katanya kepada Kontan, Jumat (5/6/2026).
TAG: