Penerimaan kenaikan cukai alkohol signifikikan



JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai alkohol. Meskipun dinaikkan, peningkatan penerimaan negara dari sektor ini tidak akan besar. Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan, penerimaan cukai itu 95%-nya berasal dari hasil tembakau. "Sehingga tidak banyak penerimaan dari alkohol," ujar Agung di Jakarta, Selasa (7/1). Meskipun begitu, target penerimaan bea cukai yang dipagu Rp 170,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 optimis bisa dicapai. Asal tahu, penerimaan bea cukai di tahun 2013 kemarin melampaui target. Target dalam APBN-P 2013 sebesar Rp 153,15 triliun, sedangkan hingga akhir tahun bea cukai mampu meraup penerimaan Rp 155,82 triliun. Sebagai informasi, pada 31 Desember 2013 Kemenkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Minuman yang mengandung etil alkohol baik golongan A, B, ataupun C mengalami kenaikan. Ambil contoh golongan A dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5%. Apabila sebelumnya tarif cukai per liter baik untuk produksi dalam negeri ataupun impor adalah Rp 11.000, maka sekarang naik menjadi Rp 13.000 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan