JAKARTA. Seribu jalan ditempuh pemerintah untuk mendongkrak penerimaan negara dari ekspor komoditas. Terbaru, pemerintah mengubah penghitungan penerimaan bea keluar minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Perubahan itu ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/PMK.010/2015 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dengan aturan ini maka pemerintah mengubah penghitungan bea keluar CPO menjadi berbasis volume metrik ton. Sebelumnya, dalam PMK 75/PMK.011/2012, penghitungan berdasarkan persentase harga ekspor. Dengan perubahan ini, tarif bea keluar CPO pun berubah. Jika sebelumnya, tarif bea keluar CPO 7,5% untuk harga referensi lebih dari US$ 750 hingga US$ 800 per ton, dan 22,5% untuk harga referensi lebih dari US$ 1.250 per ton. Kini menjadi: US$ 3 per metrik ton untuk harga CPO lebih dari US$ 750 per ton hingga US$ 800 per ton. Sementara itu tarif tertinggi untuk harga CPO di atas US$ 1.250 per ton adalah sebesar US$ 200 per metrik ton.
Penerimaan kurang, beleid bea keluar CPO diubah
JAKARTA. Seribu jalan ditempuh pemerintah untuk mendongkrak penerimaan negara dari ekspor komoditas. Terbaru, pemerintah mengubah penghitungan penerimaan bea keluar minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Perubahan itu ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/PMK.010/2015 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dengan aturan ini maka pemerintah mengubah penghitungan bea keluar CPO menjadi berbasis volume metrik ton. Sebelumnya, dalam PMK 75/PMK.011/2012, penghitungan berdasarkan persentase harga ekspor. Dengan perubahan ini, tarif bea keluar CPO pun berubah. Jika sebelumnya, tarif bea keluar CPO 7,5% untuk harga referensi lebih dari US$ 750 hingga US$ 800 per ton, dan 22,5% untuk harga referensi lebih dari US$ 1.250 per ton. Kini menjadi: US$ 3 per metrik ton untuk harga CPO lebih dari US$ 750 per ton hingga US$ 800 per ton. Sementara itu tarif tertinggi untuk harga CPO di atas US$ 1.250 per ton adalah sebesar US$ 200 per metrik ton.